Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Daftar Regulasi yang Dikeluarkan Pemprov DKI selama PSBB

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar "New Normal" di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020. ANTAR/Sigid Kurniawan/POOL
Iklan

Pada 16 April 2020

9. Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 33 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

10. Pelaksanaan WFH bagi pegawai di Dinas Kesehatan DKI Jakarta di masa PSBB melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2020.

11. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 386 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi Penduduk yang Rentan Terhadap Covid–19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Pada 17 April 2020

12. Pembatasan operasional kapal di perairan Provinsi DKI Jakarta pada masa status darurat bencana wabah COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

13. Petunjuk tenkis pelaksanaan PSBB aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 837 Tahun 2020.

Para 19 April 2020

14. Keputusan Kepala Gugus Tugas Nomor 17A Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Gugus Tugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Struktur Organisasi, Sekretariat, dan Tata Kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19.

Pada 20 April 2020

15. Mekanisme pelayanan administrasi kependudukan selama PSBB melalui Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 15 Tahun 2020.

Pada 21 April 2020

16. Penetapan buku saku penyelenggaraan rumah isolasi bersama COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Dinas Nomor 319 Tahun 2020.

17. Pedoman Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dalam Menanggulangi Penyebaran COVID-19 di DKI melalui Surat Keputusan Dinas Nomor 320 Tahun 2020.

Pada 22 April 2020

18. Keputusan Gubernur Nomor 412 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

19. Keputusan Gubernur No 414 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

20. Memperpanjang masa PSBB di wilayah DKI Jakarta dengan fokus pada penegakan hukum melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

21. Menyiapakan rumah aman yang akan menjadi tempat isolasi mandiri untuk warga di beberapa kawasan padat penduduk melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Nomor 4434/-1.772.1 Tahun 2020.

Pada 23 April 2020

22. Perpanjangan pembelajaran jarak jauh pada masa PSBB melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2020.

23. Perpanjangan layanan perizinan dan non perizinan tanpa tatap muka di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dalam masa PSBB melalui Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2020.

24. Perpanjangan layanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dalam masa PSBB melalui Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

25. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi Pemerintahan Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

26. Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Kewaspadaan COVID-19 di Tempat Kerja.

27. Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

28. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jaringan Kolaborasi Pembangunan Jakarta (Jakarta Development Collaboration Network)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 24 April 2020

29. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID–19.

30. Penggunaan Rapid Test COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

17 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

23 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

2 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

2 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.