TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI tak segan menindak tegas para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi pada Juni 2020.
"Bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan pada kami dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Kami tak akan segan mencabut izin, menutup tempat, apabila melakukan pelanggaran. Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang kapasitasnya maksimal harus 50 persen, diingatkan dua kali, kalau masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
Ia mengatakan pihaknya berharap masyarakat turut menjadi pengawas bagi setiap pelanggar PSBB yang ada di lapangan.
Ajakan masyarakat untuk ikut mengawasi, kata Anies, karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak, dari kantor, pertokoan dan rumah ibadah, hingga jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak.
"Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi. Insya Allah masa transisi ini bisa kita lewati sebaik-baiknya," ucap Anies Baswedan lagi.
Hal itu karena dalam PSBB transisi ini, kata dia, disiplin seluruh lapisan dan kalangan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci untuk bisa mengendalikan pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) ini.
Jika kedisiplinan tersebut kacau, tegasnya, maka hal itu berakibat potensi penularan akan kembali meningkat dan pandemi akan terus berlarut-larut di Jakarta.
"Bila tidak disiplin, artinya potensi pasien kasus COVID-19 meningkat dan jika terus meningkat apalagi sampai angka kematian mengkhawatirkan, maka Pemprov DKI, gugus tugas tidak segan untuk menggunakan kewenangan, menghentikan proses transisi dan kembali kepada pengharusan semua berada di rumah. Kita tak ingin itu terjadi maka kita semua harus disiplin," ucap Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020.
ANTARA