Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Catatan Ombudsman Jakarta Soal PSBB Transisi

image-gnews
Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria menjadi jemaah Salat Jumat di Masjid Balai Kota, Jumat, 5 Juni 2020. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, menggelar Salat Jumat berjemaah menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Foto: Humas Pemprov DKI
Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria menjadi jemaah Salat Jumat di Masjid Balai Kota, Jumat, 5 Juni 2020. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, menggelar Salat Jumat berjemaah menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Foto: Humas Pemprov DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya memberikan lima catatan terkait PSBB transisi supaya dapat berjalan dengan lancar. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam masa transisi. Langkah tersebut tepat lantaran didasari kajian ilmiah serta proses evaluasi.

“Pemprov DKI dimungkinkan untuk memberlakukan PSBB yang lebih ketat kembali jika terjadi lonjakan transmisi Covid-19,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juni 2020. 

Kepala Ombudsman Jakarta itu mengingatkan Pemprov DKI Jakarta terkait beban lebih besar yang harus ditanggung di masa transisi ini karena pembukaan sektor usaha di luar 11 sektor yang diizinkan selama 3 tahap PSBB sebelumnya. Pemprov DKI perlu mengantisipasi pengawasan hal tersebut di pekan awal PSBB transisi diberlakukan. 

Untuk kelancaran PSBB transisi ini, Ombudsman Jakarta Raya memberikan lima catatan seperti berikut:

1.Pengawasan dan penegakan hukum pelanggar PSBB dan protokol kesehatan

Teguh mengatakan, sejauh ini Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Namun, peraturan tersebut perlu disesuaikan terkait dengan aspek formil dan materiil. 

“Harus ada perubahan formil regulasi tersebut dari Pergub menjadi Perda. Sedangkan dari aspek materiil terkait perubahan sanksi bagi pelanggar PSBB menjadi pelanggar social distancing dan protokol kesehatan lainnya,” ucap Teguh.

Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta juga perlu dilanjutkan, baik dalam masa PSBB transisi maupun masa aman, sehat dan produktif (ASP). Ia beranggapan sejauh ini penerapan kebijakan SIKM terbukti efektif dalam membatasi masyarakat keluar atau masuk wilayah Jakarta. 

Meski begitu, Ombudsman Jakarta mencatat kelemahan yang paling menonjol adalah tak adanya fasilitas pembatas physical distancing dan pemberlakukan protokol kesehatan di pasar tradisional.

“Supermarket dan Hypermarket telah membuat pengaturan warga saat berbelanja termasuk membuat fasilitas garis social distancing di fasilitas perbelanjaan mereka, namun di Pasar Tradisional yang berada di bawah PD Pasar Jaya hal itu belum terjadi,” kata Teguh. Penerapan serupa juga perlu dilakukan di taman dan pusat keramaian lainnya.

2. Sarana dan prasarana kesehatan

Ombudsman Jakarta Raya, akan memastikan kesiapan penambahan sarana dan prasarana dan tenaga kesehatan yang menjadi indikator penerapan PSBB secara bertahap. Pada April 2020, kekurangan Alat Pelindung Diri (APD), tenaga kesehatan serta pelaksanaan rapid test dan kesiapsiagaan rumah sakit rujukan masih terjadi di Jakarta. 

Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan wisma, hotel, rusun, dan merencanakan beberapa gedung pemerintahan lain untuk mengantisipasi lonjakan korban akibat pandemi Covid-19. Teguh mengatakan akan mengknfirmasi kembali ke Pemprov DKI terkait ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan tersebut. “Untuk memastikan kesesuaian kemampuan mereka jika menghadapi lonjakan tiba-tiba akibat PSBB transisi atau masa ASP,” tutur Teguh.

3. Mitigasi pelayanan publik

Ombudsman Raya juga menyoroti mitigasi pelayanan publik. Walaupun pemberi pelayanan di Jakarta telah berproses ke teknologi digital, ada catatan terkait dengan layanan SIKM, Samsat, dan Satpas SIM di Jakarta selama PSBB tahap 3. Terkait SIKM, munculnya beberapa masalah terkait dengan layanan daring yang menyulitkan para pemohon di layanan tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Laporan yang masuk ke kami terkait layanan SIKM di antaranya gangguan pada server karena proses maintenance, jawaban email yang lambat, dan call centre yang sibuk,” ucapTeguh.

Ombudsman Jakarta Raya meminta agar Pemprov DKI Jakarta secara lebih aktif mensosialisasikan SIKM di media nasional dan media daring pemprov,  termasuk berbagi informasi dengan provinsi lain khususnya daerah dengan jumlah pengaju terbanyak. 

Ombudsman Jakarrta juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang kepastian waktu proses dari standar 1 hari selesai menjadi 3 hari. Hal itu disarankan lantaran banyak pengajuan SIKM yang pada faktanya tak kunjung usai setelah lebih dari 1 hari.

“Kami mengapreasi langkah PTSP untuk tidak dengan mudah mempercayai dokumen yang diberikan oleh para pengaju, agar peristiwa kebocoran penumpang seperti yang terjadi di bandara tanggal 14 Mei yang lalu tidak terjadi, semua pengaju divalidasi,” ujar Teguh.

Ombudsman Jakarta juga mendorong Pemprov DKI untuk menyamakan masa dispensasi Samsat dengan wilayah Banten dan Jawa Barat yang masihmenjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Masa tenggat Samsat Tangerang yang di bawah Provinsi Banten dan Polda Metro Jaya sampai tanggal 31 Agustus 2020, sementara di Kota dan Kabupaten Bekasi sampai tanggal 31 Juli 2020.”

Dengan tenggat waktu yang lebih leluasa, Samsat bisa lebih mudah mengalokasikan kuota harian kepada warga supaya protokol kesehatan bisa diterapkan. 

Untuk layanan Satpas SIM, Ombudsman Jakarta Raya mendukung jika Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi perpanjangan SIM agar pendistribusian kuota harian juga bisa berjalan optimal dengan tetap menerapkan kebijakan physical distancing.

Selain perpanjangan masa dispensasi, Ombudsman juga meminta Samsat dan layanan Satpas mengutamakan layanan pendaftaran via daring yang informasinya disampaikan terbuka kepada para pengguna. “Hal ini untuk menghindari para pengaju yang datang berulang kali ke satpas secara offline tapi kuota telah habis sehingga menimbulkan penumpukan massa,” ucap Teguh.

4. Jaring pengaman sosial 

Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi solusi PSBB Transisi per wilayah di tingkat RW yang masuk zona merah sebagai pendekatan yang efektif. Alasannya, kata Teguh, kebijakan itu melibatkan warga secara lebih aktif untuk melakukan pengawasan, tidak terlalu membebani anggaran pemda, dan pemberlakuan sanksi sosial bisa menjadi pengawasan yang lebih baik. 

Terdapat catatan khusus dari Ombudsman Jakarta Raya terkait penanganan bansos oleh Pemprov DKI. Data laporan masyarakat melalui posko Covid-19 yang sudah dibuka Ombudsman Jakarta Raya semenjak 21 April 2020 memperlihatkan adanya 30 laporan terkait sektor jaring pengaman sosial. Menurut Teguh, rata-rata mengeluh belum mendapat bantuan sosial. Berbeda dengan daerah lain, Dinas Sosial pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan respon secara tertulis atas permintaan klarifikasi Ombudsman Jakarta Raya.

5. Transportasi publik

Dengan pelonggaran saat PSBB transisi, potensi meningkatnya kemacetan di jalanan Jakarta akan muncul. Warga diprediksi lebih memilih kendaraan pribadi ketimbang transportasi publik yang dinilai rawan penularan Covid-19. Muncul pula wacana kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor ganjil genap akan kembali diberlakukan. 

Ombudsman Jakarta meminta kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan terlebih dahulu pada masa PSBB Transisi. “Jika ganjil genap diberlakukan kembali, dikhawatirkan masyarakat justru berbondong-bondong beralih ke KRL dan Transjakarta (transportasi publik) yang jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19,” kataTeguh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

4 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.