TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan ganjil genap motor pada saat PSBB Transisi disebut rawan pelanggaran karena ada pengecualian bagi ojek online.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu memiliki celah untuk terjadinya pelanggaran.
"Sekarang pun (ganjil genap untuk mobil), saya yakin banyak pengendara yang punya pelat ganda," kata Djoko saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Juni 2020.
Salah satu contoh pengecualian yang menciptakan celah untuk terjadinya pelanggaran kebijakan ganjil genap (gage), yaitu pengemudi ojek online dikecualikan dari aturan itu. Aturan ini bisa sangat mudah diakali oleh masyarakat, mengingat atribut ojek online dijual bebas.
"Masyarakat juga bisa dengan mudah bisa beli motor lagi," kata Djoko.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan ganjil genap motor atau roda dua masih menunggu keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Polisi juga tidak akan memberikan tilang kepada sepeda motor yang melanggar kebijakan gage karena belum ada rambu-rambu yang dipasang Dishub DKI.
Kebijakan sistem ganjil genap roda dua itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pergub PSBB Transisi yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan diatur kebijakan ganjil genap tak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, melainkan juga sepeda motor.
"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.
Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap sepeda motor, Yusri mengatakan bahwa poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan terkait masalah penindakan, Yusri berujar Kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.
Dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 diatur secara rinci tentang ganjil genap motor. Disebutkan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A. Sementara di Pasal 17 ayat 1 Pergub itu, tertera keterangan bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.