TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap bakal diterapkan pemerintah jika jumlah warga yang keluar rumah tidak terkendali. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berujar sistem ganjil genap merupakan salah satu kebijakan darurat saat terjadi lonjakan kasus karena warga yang keluar rumah tidak bisa dikendalikan.
"Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies melalui rekaman suara usai meninjau titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara di Terowongan Kendal, Senin, 8 Juni 2020.
Anies mengatakan telah menyiapkan dua kebijakan jika terjadi kondisi darurat atau peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Pertama, adalah Emergency Brake Policy atau menghentikan masa transisi dan satu lagi, sistem ganjil genap.
"Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kami akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan," ucapnya.
Jadi, kata dia, penerapan ganjil genap nantinya sama seperti pembatasan sosial. Bila pasien terus bertambah, maka DKI bakal kembali menerapkan pembatasan sosial. "Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan," ucapnya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi, pemerintah akan mengendalikan tranaportasi umum. Salah satu kebijakan yang bakal ditempuh adalah menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan dua.
"Jadi baca lengkap. Di situ (Pergub 57/2020) bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur," kata Anies.