TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah pusat secar aresmi telah merevisi Peraturan Presiden(Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau disingkat Jabodetabek-Punjur alias Jabodetabekjur plus Puncak dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Indonesia (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebut peresmian itu ditandai dengan rapat kickoff yang digelar Jumat siang, 12 Juni 2020.
Menurut Sofyan, peluncuran itu dihadiri oleh sejumlah menteri, Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta walikota atau bupati di wilayah Jabodetabek-Punjur. Sofyan beranggapan Perpres 54/2008 soal Jabodetabekjur plus Puncak perlu direvisi untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Selain itu, DKI Jakarta, kata dia, sudah menjadi kota metropolitan yang tergolong besar. “Sudah 12 tahun Perpres tersebut. Kemudian karena dinamika yang terjadi sehingga evaluasi dari pemerintah mengeluarkan Perpres yang baru,” kata Sofyan dalam konferensi digital hari ini, Jumat, 11 Juni 2020.
Ia mengatakan, tantangan lain adalah perkembangan pesat penduduk di kawasan Bodetabek-Punjur.
Adapun permasalahan yang akan ditangani dari tantangan tersebut, kata Sofyan, yaitu kemacetan lalu lintas di sejumlah wilayah Jabodetabek-Punjur, persoalan sampah, serta tantangan lingkungan lainnya.
Dengan resminya Perpres baru itu, Sofyan menyebut penanganan masalah di wilayah Jabodetabek Punjur tak lagi digilir kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Menurut Sofyan, kini koordinasi kelebagaan dikepalai oleh dirinya sendiri dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Perhubungan, serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Wali Kota serta Bupati.
Dalam keterangan tertulis peluncuran Perpres 60/2020, dikatakan bahwa Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu Global Hub dari jejaring kota metropolitan terbesar dunia nomor dua setelah Tokyo. Hal tersebut berdampak pada sentralisasi berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.
Keadaan tersebut membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus.
Dalam konferensi digital peluncuran Perpres tersebut, kata Sofyan Djalil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan agar permasalahan di wilayah Jabodetabek-Punjur diinventarisir terlebih dahulu.
"Kami terima saran dari Gubernur Anies Baswedan itu dan akan melaksanakannya," kata Sofyan.