TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI membuat perjanjian tertulis dengan pengelola pusat perbelanjaan yang mulai beroperasi pada masa transisi new normal atau normal baru.
Perjanjian tersebut, menurut dia, perlu dibuat agar pengelola mal bertanggung jawab jika ditemukan karyawan atau pengunjung yang positif Covid-19 dan tidak dilaksanakannya protokol kesehatan yang ditentukan.
"Jadi nanti siapa yang tanggung jawab jika ditemukan kasus baru. Harus ada perjanjian yang disepakati," kata Syarif saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juni 2020.
Menurut Syarif, protokol kesehatan di mal bakal lebih maksimal diterapkan ketimbang pasar tradisional. Namun, bukan berarti penularan tidak dapat terjadi di pusat perbelanjaan modern itu.
Pemerintah harus lebih merinci poin perjanjian dengan pengelola pusat perbelanjaan terkait kewajiban dan tindakan jika ditemukan kasus baru di mal. "Apakah mungkin mau mal ditutup jika ditemukan kasus. Ini harus dipertegas," ujarnya. "Harusnya kan diperlakukan sama dengan pasar tradisional jika ditemukan kasus positif. Tutup tiga hari."