TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.
Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.
Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
John Kei dan kelompoknya diduga terlibat peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang. Pengeroyokan yang viral di media sosial itu dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Selain terlibat pengeroyokan hingga korban tewas mengenaskan, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei. Kelompok bersenjata api itu juga merusak sejumlah kendaraan roda empat, termasuk milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya di Bekasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam pukul 20.15 di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota terhadap 30 orang anggota kelompok John Kei cs.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus pengeroyokan dan penyerangan ini berawal pada 2018 soal tanah di Ambon antara John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.