TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan umumkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK bulan ini. Kabar ini diutarakan pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
“Rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Ari Dwipayana.
Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024. Ari mengatakan saat ini pembentukan Pansel KPK masih dalam proses. Lantas apa itu Pansel KPK dan apa dasar hukum pembentukan panitia seleksi ini?
Pengertian Pansel KPK
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau acap disebut Pansel KPK merupakan panitia yang dibentuk pemerintah untuk menyeleksi kandidat pimpinan lembaga antirasuah. Pembentukannya diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleidnya terdapat pada BAB V tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 30 Ayat (2) dan (3). Aturan ini menyebutkan bahwa untuk melancarkan pemilihan dan penentuan pimpinan KPK, pemerintah membentuk Pansel KPK. Adapun anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat
“Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal 30 ayat (2).
“keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” bunyi pasal 30 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan, pemerintah dalam hal ini Presiden membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya. Pansel akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK yang nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Jokowi diharapkan serius bentuk Pansel KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi diharapkan serius membentuk Pansel KPK agar tidak lagi ada pimpinan KPK yang bermasalah. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi akan ditentukan dalam pembentukan Pansel KPK ini. Pasalnya pelemahan KPK melalui revisi UU pada 2019 berdampak signifikan terhadap rekam jejak buruk lembaga antirasuah.
“Ini juga dapat menjadi momentum bagi Presiden pada masa akhirnya untuk memilih calon pimpinan KPK yang baik sebagai legacy terakhir,” kata Praswad saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Praswad menyebut apabila calon pimpinan KPK bermasalah tetap dipilih, artinya tak ada perubahan terhadap proses pemilihan. Dia menyebut rekam jejak calon pemimpin KPK tak boleh dianggap basa-basi tanpa kelanjutan. Kata dia, dirinya selaku Ketua Advokasi WP (wadah pegawai) KPK pada 2019, pernah menyampaikan seluruh informasi tentang track record capim.
“Tetapi ternyata hanya jadi basa basi belaka tanpa kelanjutan. Makin bermasalah maka semakin dipilih. Artinya tidak ada perubahan sikap,” kata Praswad.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: ICW Nilai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan