TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman mati Aulia Kesuma dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020.
"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding untuk Aulia Kesuma dan Kelvin, serta Karsini beserta dua terdakwa lainnya," kata JPU Sigit Hendardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sigit mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam mengajukan banding tersebut, salah satunya karena terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan putusan JPU terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus. Sedangkan terdakwa Karsini, Rody Satputra Jaya dan Suprianto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 15 tahun.
Majelis Hakim memvonis Karsini 10 tahun pidana penjara, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 12 tahun pidana penjara. "Karena Aulia dan Karsini sudah mengajukan banding, tentu kami juga mengajukan banding," kata Sigit.
Selain itu, lanjut Sigit, pengajuan banding yang didaftarkan oleh pihaknya sebagai dasar untuk pengajuan kasasi.
Sigit menambahkan, tengah menyusun kontra memori banding dan memori banding yang dapat digunakan apabila terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang kurang tepat dari putusan pengadilan negeri.
"Banding bukan untuk memberatkan terdakwa, tapi kita punya konsekuensi, kita sudah memberikan tuntutan, kita teliti, kenapa sampai tidak penuhi, ditambah lagi terdakwa juga banding," kata Sigit.