TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan penangkapan terhadap Jhon Kei dan anak buahnya berdasarkan keterangan Nus Kei. Dan juga berdasarkan olah TKP oleh penyidik polisi.
"Kenapa melakukan penangkapan? Itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban sehingga kita bisa tahu, 'oh yang melakukan itu adalah ini ini ini'. Nyambung enggak sama olah TKPnya? Nyambung. Ya sudah kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.
Selain itu Tubagus juga mengatakan kepolisian sudah sedari awal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei. "Nus Kei dipanggil sudah dari awal," tuturnya.
Tubagus juga mengatakan John Kei dan anak buahnya tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas pada Minggu malam. "Enggak melawan. Kita sama Pak Wadir Krimum bersama teman-teman yang lain kan ada di sana semua. Ada tembakan, iya, tetapi bukan baku tembak," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran teribat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun, dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang, 21 Juni 2020.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan pengrusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang. Dalam kejadian tersebut seorang satpam terluka akibat tertabrak mobil tersangka dan satu orang pengemudi ojek daring tertembak di bagian kaki.