"Sebelum meninggalkan tempat, terjadi perusakan pintu, ruang tamu, dan kamar yang dilakukan oleh 15 orang. Mereka juga merusak 2 mobil milik Nus Kei dan 1 mobil milik tetangganya," ujar Nana.
Saat meninggalkan lokasi, satpam kompleks telah menutup pintu gerbang untuk mencegah kelompok John lagi. Namun, rombongan itu dengan nekat menabrak pagar kompleks dan mengeluarkan 7 kali tembakan. Akibatnya, 1 orang satpam terluka karena tertabrak dan 1 orang pengemudi ojek online menderita luka tembak di bagian jempol.
Polisi yang mendapat laporan adanya aksi premanisme itu, segera melakukan pengusutan. Hasilnya, pada Ahad malam polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat.
Saat digrebek, beberapa anak buah John Kei sempat berusaha menghalang-halangi petugas. Namun, mereka tidak melakukan perlawanan fisik sehingga polisi hanya melepaskan tembakan peringatan saja.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap John Kei dan 24 orang anak buahnya. Polisi juga menyita puluhan tombak dan senjata tajam, serta 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel, dan 1 buah decoder hikvision.
"Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan," ujar Nana.
John Kei cs kini terancam pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman maksimal dari semua pasal berlapis ini adalah hukuman mati.