TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan protokol tambahan kepada warga di masa PSBB transisi. Tri menyarankan pemerintah mewajibkan warga menggunakan face shield atau pelindung wajah saat keluar rumah.
"Protokol umum yang sekarang diterapkan tidak cukup. Sebab, pemerintah telah menerapkan masa transisi saat wabah belum terkendali," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 23 Juni 2020
Protokol umum yang saat ini diterapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan masih sangat rentan terjadi transmisi penularan virus saat warga berada di luar. Sehingga, menurut Tri, protokol tambahan seperti penggunaan pelindung wajah sebenarnya wajib diterapkan.
"Jadi buat aturan baru dengan menambahkan kebijakan penggunaan face shield itu," ucapnya. Tri menuturkan telah menyampaikan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria agar pemerintah menerapkan aturan baru penggunaan pelindung wajah itu, pada Sabtu kemarin.
Kata Tri, Pemerintah DKI sedang mempertimbangkan kebijakan tambahan tersebut. Selain itu, Tri juga telah mengingatkan bahwa DKI mempunyai tantangan dan tanggung jawab besar karena melepas kebijakan transisi saat enam kriteria dari organisasi kesehatan dunia (WHO) belum terpenuhi. "Sebab, wabah belum terkendali," ujarnya.
Tri mencatat kenaikan kasus baru masih tinggi di DKI. Sebab, per hari masih lebih dari 100 kasus baru positif Covid-19. Berkaca di negara lain, seperti Cina dan Korea Selatan, baru berani membuka masa pembatasan sosial saat kasus sudah nol atau tidak ada penambahan baru.
Namun, Korea Selatan kembali menerapkan pembatasan saat wabah Covid-19 muncul kembali karena pembukaan sekolah. "Memang Gubernur DKI dapat tekanan ekonomi. Kalau Jakarta tutup yang mati Indonesia," kata Tri. "Makanya dari awal pusat memuji DKI bisa mengendalikan wabah agar DKI jadi wilayah yang dibuka di awal."
IMAM HAMDI