TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengklarifikasi soal Gubernur DKI Anies Baswedan mengizinkan reklamasi Ancol kepada DPRD DKI.
Bappeda DKI menyatakan lokasi reklamasi Ancol merupakan bagian selatan rencana pembangunan pulau reklamasi L di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"120 hektar yang di Ancol itu bagian dari sisi selatan rencana pembangunan pulau reklamasi L," ujar perwakilan Bappeda DKI Ruli Riza dalam rapat komisi B DPRD DKI, Rabu 8 Juni 2020.
Ruli mengatakan dalam perencanaannya pulau L dibangun berbentuk segitiga dengan bagian selatannya juga akan diserahkan kepada Ancol. Namun proyek era Ahok tersebut batal setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi termasuk pulau L.
Karena kawasan tersebut sudah berbentuk daratan maka harus dilalukan pemanfaatan untuk publik. Menurut dia salah satu pemanfaatan pulau reklamasi tersebut untuk pembangunan Museum Rasulullah.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali enggan berkomentar banyak terkait reklamasi Ancol. Dia menyatakan bahwa pembangunan di perluasan kawasan tersebut merupakan program jangka panjang.
Sahir mengatakan masih akan melakukan berbagai kajian dalam pembangunan reklamasi Ancol, termasuk kajian Analisis dampak lingkungan atau amdal. "Tahapan-tahapan berikutnya kita akan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian,"ujarnya.