TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Daerah DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, mengancam tidak bakal membahas revisi Peraturan Derah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, jika Gubernur DKI Anies Baswedan tidak segera menyerahkan draf revisi peraturan daerah itu. Anies, kata Viani, akan mengajukan draf revisi Perda Tata Ruang itu, yang di dalamnya terdapat rencana reklamasi Ancol di Jakarta Utara.
"Dalam rapat Bapemperda kemarin saya teriak kencang sekali. Kami minta pemerintah segera menyerahkan draf revisi RDTR bulan ini," kata Viani saat dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2020.
Selain draf raperda, kata politikus Partai Solidaritas Indonesia, legislator juga meminta kajian akademis usulan itu. Menurut Viani, Anies seolah menganggap enteng pembahasan usul revisi Perda Tata Ruang itu.
Hingga kini pemerintah belum mengirim draf revisi perda kepada DPRD. "Gubernur mungkin juga menganggap usulannya pasti diterima. Padahal belum tentu."
Menurut dia, draf dan kajian dibutuhkan oleh legislator yang akan membahas revisi peraturan daerah. Jika ada yang kurang, mereka akan segera meminta Anies melengkapi usulannya. "Kami akan menolak usul revisi jika terlalu mepet."
Seharusnya, kata Viani, pemerintah tahu mengenai revisi perda ini untuk kepentingan 10 tahun ke depan dan ditentukan tahun ini. "Kami minta eksekutif segera memberikan draf revisi perda. Mau dibawa ke mana kebijakan pemerintah sekarang ini?"