TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi meringkus lima anggota geng karena terlibat tawuran. Tawuran antargeng itu menewaskan Irfan Saputra, 27 tahun karena tubuhnya dibacok.
Kelima tersangka yang telah dibekuk itu adalah M. Farhan, M. Rizki, Sultan Nudin, M. Ario Damar, dan Athallah Naufal Ridho Akbar. Polisi sedang memburu tiga tersangka lainnya yaitu Beler, Dongsin, dan Zaki.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiasih, Iptu Karna mengatakan, tawuran terjadi pada Ahad dini hari, 5 Juli lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Jatikramat Indah II RT 3 RW 11, Kelurahan Jatikramat, Jatiasih. "Berawal dari media sosial, pelaku mengajak tawuran," kata Karna, Senin, 13 Juli 2020.
Tawuran antargeng bermula akun instagram Warday mengajak tawuran geng RPB258 Bekasi yang mewakili anak muda Jatikramat, Jatiasih. Kelompok Warday mengajak geng Geng RTN dan Geng Got Roy. "Berkumpul di daerah Manggari, lalu mempersiapkan diri dengan membawa senjata jenis celurit,” kata Karna.
Menumpang 15 sepeda motor mereka berkonvoi menuju ke Pangkalan Jati. Dari sana, geng gabungan ini menuju ke Pasar Kecapi dan menuju ke lokasi yang ditentukan. Sampai di lokasi, kelompok korban melempari batu dan botol. Pertikaian terjadi. Korban dibacok dengan celurit hingga luka di kaki, punggung dan kepala, lalu tewas.
Polisi yang menerima laporan penyelidikan tawuran antargeng itu. Kelima tersangka dibekuk di berbagai tempat di Jakarta dan Bekasi. Sekarang mereka mendekam di Polsek Jatiasih, dijerat dengan pasal 170 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara. Barang bukti disita cebuah celurit dan stik golf.