TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan siap membantu Polretabes Medan mencari dan menangkap germo aktris FTV Hana Hanifah yang diduga bersembunyi di Jakarta.
"Kalau memang ini, nggak ada masalah, kami pasti back up," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu 15 Juli 2020.
Tubagus mengatakan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara adalah satu kesatuan sehingga koordinasi antar Polda lazim digelar. "Kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Namun Tubagus tidak mengatakan apakah Polda Sumut mengajukan permohonan penangkapan muncikari Hana Hanifah berinisial J, yang disebut berprofesi sebagai fotografer, ke Polda Metro Jaya.
Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan muncikari atau germo yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarnya ke hotel untuk menemui A.
Tersangka R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran
Mengenai status Hana Hanifah dan pria berinisial A, Kapolrestabes Medan menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.