TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta resmi menghentikan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dengan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 mulai hari ini, Jumat, 17 Juli 2020. "Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangn tertulisnya, Jumat, 17 Juli 2020.
Syafrin mengatakan keputusan itu menyusul penerapan PSBB transisi yang membolehkan sejumlah sektor perekonomian dan perkantoran kembali beroperasi. Sehingga, kata dia, pada saat itu DKI memberlakukan SIKM dalam mengendalikan mobilitas warga hanya di 11 sektor yang boleh berpergian selama PSBB.
Lokasi pemeriksaan SIKM juga mulai dikurangi. Kini hanya di simpul-simpul transportasi di terminal, stasiun, dan bandara serta di beberapa ruas jalan saja. Akibatnya, kata dia, banyak angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek, kemudian masuk ke Jakarta dengan kendaraan pribadi tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi.
Efektivitas SIKM dinilai sudah menurun, terutama sejak larangan mudik yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat. "Pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, efektivitas SIKM menurun."
Syafrin menyebutkan sejak SIKM diberlakukan total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.
Pada saat PSBB transisi permohonan SIKM mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.
Sebagai ganti SIKM, pemerintah DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI untuk mengendalikan mobilitas warga. Aplikasi itu mengidentifikasi apakah warga terpapar Covid-19 atau tidak.
Sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan. Skor itu yang menentukan warga boleh melakukan perjalanan atau tidak. Sistem akan memberi skoring apakah warga dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. “Jika ada indikasi corona akan direkomendasikan untuk tes Covid-19."
TAUFIQ SIDDIQ | LANI DIANA