TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Depok menangkap pelaku penculikan dan pemerkosa anak, yakni Iswanto alias Fikri alias Gembel alias Buluk. Lelaki 23 tahun itu ditangkap di Taman Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Juli 2020.
"Informasi dari masyarakat yang melihat pelaku di Pasar Senen sesuai dengan ciri-ciri sketsa yang disebar sehingga anggota melakukan penyelidikan ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Juli 2020.
Aziz menjelaskan, penculikan tersebut berlangsung di Parkiran Pasar Agung, Kelurahan Abadijaya, Kota Depok pada 27 Juni 2020 sekitar pukul 20.00. Pelaku datang ke lokasi di mana para korban sedang bermain.
"Lalu mengajak anak anak itu untuk ikut turnamen multi player (game online) di daerah Margonda," kata Aziz.
Aziz mengatakan, anak-anak yang total berjumlah delapan orang tersebut kemudian mengikuti ajakan tersangka dengan menggunakan angkot sewaan menuju Margonda. Sesampainya di traffic light Medan 9, kata dia, mereka turun dari angkot dan berjalan sampai ke Halte Universitas Indonesia atau UI.
"Karena merasa curiga, maka empat anak berhasil melarikan diri," kata Aziz.
Aziz mengatakan, empat anak lainnya sempat tidak diketahui keberadaannya. Polisi akhirnya menemukan mereka di halaman parkir Rumah Sakit Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur pada Ahad, 28 Juni 2020. Anak-anak yang mengalami pencabulan tersebut telah dimintai keterangan.
"Setelah menculik, pelaku mencabuli kedua korban perempuan, lalu mengajak para korban ke pasar Kramat Jati dengan angkutan umum dan meminta handphone para korban dan meninggalkannya," kata dia.
Aziz mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 37F dan Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 330 dan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Iswanto terancam hukuman 15 tahun penjara.