TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan jumlah denda pelanggaran warga yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi mencapai Rp 360.910.000 hingga Kamis lalu, 16 Juli kemarin. "Jumlah warga pelanggar yang tidak mengenakan masker di tempat umum naik dua kali lipat dari PSSB fase satu sampai tiga," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020.
PSBB transisi fase pertama telah dimulai sejak 5 Juni hingga 2 Juli lalu. Pemerintah memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari mulai 3-16 Juli dan diperpanjang lagi hingga 30 Juli mendatang.
Jumlah pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum hingga masa perpanjangan tahap satu berakhir Kamis kemarin, mencapai 27.710 orang. Dari jumlah itu yang diberi denda sebanyak 1.862 orang dan 25.845 lainnya diberikan sanksi sosial.
Denda bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker Rp 250 ribu. Aturan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Aturan itu mulai diterapkan sejak Mei lalu.
Menurut Arifin, sebagian besar yang melanggar protokol kesehatan penggunaan masker tidak mampu membayar denda sehingga mereka dijatuhi sanksi sosial dengan membersihkan jalan, saluran air dan lainnya. "Sanksi sosial ini juga lumayan berat. Sebab, mereka diminta bekerja satu sampai dua jam."