TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan Pemerintah DKI telah sejak awal menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19, mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum. "Tilang pelanggaran tidak menggunakan masker sudah sejak awal penerapan PSBB di Jakarta," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020.
Aturan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 dan mulai diterapkan sejak Mei lalu. Namun, dalam beberapa hari ini terakhir beredar informasi di media sosial bahwa Pemerintah DKI bakal menerapkan kebijakan tilang kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kebijakan tilang tersiar bakal mulai diterapkan pada 27 Juli mendatang.
Menurut Arifin, informasi yang beredar itu merupakan efek dari kebijakan dari wilayah lain. "Informasi itu hoax kalau mengatasnamakan DKI karena kami tidak pernah secara resmi membuat informasi itu."
Arifin menuturkan Pemerintah DKI menghukum 27.710 orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum selama fase pertama PSBB transisi sejak 5 Juni sampai 16 Juli kemarin. "Jika naik motor tidak pakai masker, kami berhentikan dan tilang pelanggarnya."
Dari jumlah itu 1.862 di antaranya dilakukan sanksi denda atau tilang sebesar Rp 250 ribu per orang. Sedangkan, 25.845 orang lainnya menjalani sanksi sosial dengan membersihkan jalan karena keterbatasan ekonomi.