Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Puspiptek di Lahan Hijau

image-gnews
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan  Inovasi  (GIPTI) milik Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek)  di kawasan jalur listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) yang distop  Pemkab Tangerang karena belum kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), 17 Juli 2020. TEMPO/Ayu Cipta
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) milik Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) di kawasan jalur listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) yang distop Pemkab Tangerang karena belum kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), 17 Juli 2020. TEMPO/Ayu Cipta
Iklan

Warga Perumahan Protes

Alih-alih mendapat dukungan mutlak masyarakat, ternyata tak semua warga yang mendiami Perumahan BPA setuju dibangun GIPTI. Warga RW 01 Sektor 1 BPA (-yang lokasinya berhimpitan dengan lahan yang dibangun GIPTI) justru mempermasalahkan alas hak yang menurut warga bukan lagi milik Puspiptek.

Sekretaris RW 01 Bagus Prianto mewakili warga di Sektor 1 BPA mengatakan alas hak yang saat ini dibangun proyek GIPTI belum bersertifikat dan itu merupakan jalur bawah sutet yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

"Ada tanah seluas lima belas hektare yang masuk dalam pembayaran oleh para pegawai yang bekerja di kawasan Puspiptek dan sudah dibayarkan sekitar Rp 5 miliar," kata Bagus ditemui Tempo terpisah.

Bagus menjelaskan sengkarut alas hak itu yang saat ini sertifikasinya sedang diajukan Puspiptek ke BPN Kanwil Banten melalui BPN Kabupaten Tangerang.

"Betul, kami mengirimkan surat sanggahan disertai dokumen ke BPN tujuanya agar instansi pertanahan tidak gegabah menerbitkan sertifikat tanah," kata Bagus.

Warga perumahan BPA, kata Bagus, memiliki riwayat terkait tanah seluas 78 hektare yang telah dibayar senilai Rp 2,496 miliar. Namun baru diketahui ada jaringan listrik sutet yang sudah berdiri lebih dahulu di sana.
Sehingga lahan di bawah sutet seluas 15 hektare tidak bisa dibangun rumah atau diperjualbelikan. Adapun tanah yang digunakan untuk dasar enam tower sutet itu 3.750 meter persegi.

"Oleh karena itu pada saat diusulkan 78 hektare, 63 hektare disertifikasi untuk perumahan dan 15 hektare dimasukkan sebagai jalur hijau bagian fasilitas sosial umum perumahan," kata Bagus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagus mengatakan, warga perumahan tidak mempermasalahkan GIPTI, hanya kenapa mesti dibangun di lahan bertegangan listrik ektra tinggi dan jalur hijau.

"Bagaimana cara berpikirnya, galeri itu dibangun di bawah sutet yang bukan lahan miliknya (Puspiptek) kemudian dikomersialkan, sementara jalur hijau itu merupakan hak warga Perumahan BPA," kata Bagus.

Di lahan seluas 15 hektare di bawah menara sutet itu ada lahan yang sedianya untuk pemakaman warga, ada jalan penghubung antar Kecamatan Pagedangan dan Cisauk dan ruang terbuka hijau.

"Puspiptek sebelum membangun GIPTI bersosialisasi kepada masyarakat namun mereka tidak menunjukkan nantinya bangunannya seperti apa. Justru dalam slide yang ditunjukkan kepada warga, bangunan jalan baru ditutup dengan pepohonan. Seolah-olah sebagai area penghijauan," kata Bagus.

Warga perumahan lainnya, Gunawan mengatakan ia dan warga BPA, terutama di sektor 1 ingin mempertahankan jalur hijau.

"Ini sudah alih fungsi RTH menjadi area komersial, makanya kembalikan ke site plan awal BPA," kata Gunawan.

Nyatanya proyek GIPTI yang disebut Sri sebagai ide bersama Puspiptek dalam rangka mendukung program Kemenristek itu belum mengantongi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan proyek GIPTI saat ini belum ada perkembangan perijinan lebih lanjut. "Disetop, belum ada progres lanjutan," kata Nono.

Tindakan penyetopan ijin itu dikukuhkan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) proyek GIPTI oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Bangunan itu diduga melanggar aturan UU Nomor 28/2002, tentang bangunan gedung dan aturan turunannya, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3/2018, Tentang bangunan gedung.

Namun menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Mardi S di atas bangunan itu belum dilakukan penyegelan dengan alasan belum ada permintaan dari dinas terkait.

"Sudah ada SP4B tapi prosesnya masih di sana (-Dinas Tata Ruang dan Bangunan), jika nanti sudah melaksanakan standar operasional ( SOP), maka akan bersurat ke Pol PP untuk penertiban," kata Bambang Mardi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Adapun Wakil Bupati Tangerang Mad Romli juga enggan berkomentar atas proyek GIPTI itu.

Adapun Ahmad Soemawisastra, Head of Media Relation & Internal Communication Sinar Mas Land hanya membenarkan adanya bantuan CSR itu, tapi dia enggan menyebutkan nominalnya.

"Kami cuma biayai aja, CSR saja kayak gitu, seperti lainnya," kata Ahmad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

6 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

8 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

9 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

10 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

11 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.