Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita dari Pengadilan: Roy Kiyoshi Langganan Empat Psikiater

image-gnews
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Roy Kiyoshi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Roy Kiyoshi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal Roy Kiyoshi mengakui penyakit” yang diderita membuatnya harus mendatangi empat psikiater. Pengobatan itu berlangsung sejak duduk di kelas V sekolah dasar hingga usia 23 tahun.

Roy bercerita, dari para psikiater yang menanganinya ia mendapatkan obat antistres, depresi, dan agar ia bisa tidur. “Dari dulu sampai sekarang depresi tidak terkontrol," kata Roy dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Roy dihadirkan dalam sidang melalui telekonferensi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tempatnya direhabilitasi. Dia direhabilitasi setelah tertangkap mengkonsumsi obat-obatan jenis psikoterapi yang dibeli dari sebuah toko online.

Di persidangan, Roy mengaku bahwa stres, depresi, dan susah tidur dialami sejak masa kanak-kanak. "Saya tidur cuma satu sampai dua jam setiap malam." Ia mengaku terakhir kontrol ke Rumah Sakit Darmawangsa pada 16 Desember 2019.

Tenaga medis dari RSKO Cibubur dalam sidang itu menuturkan, apa yang dialami Roy adalah penyakit halusinasi. "Roy butuh obat untuk menghilangkan halusinasi," kata dokter Karla dalam sidang virtual yang berlangsung kemarin siang.

Sebelumnya, Kamis 7 Mei lalu, Kesatuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap pria 33 tahun ini di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah diperiksa, Roy disebut terbukti mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung psikotropika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepekan setelah tertangkap dan mengikuti tes urine, Roy menjalani rehabilitasi sejak Kamis, 14 Mei silam. Roy mengakui menggunakan obat terlarang itu sejak tiga tahun lalu supaya gampang tidur.

Ia didapati memiliki obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) 2 butir, dan 2 butir alprazolam (zypraz).

Roy Kiyoshi atau Roy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika. Ia ditahan sejak Jumat, 8 Mei 2020 dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.


IHSAN RELIUBUN | ENDRI KURNIAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

2 hari lalu

Dermaga Sodong yang menjadi pintu masuk menuju delapan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto
Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.


8 Tanda-Tanda Perlu Konsultasi Kesehatan Mental ke Psikiater

2 hari lalu

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami. Foto: Canva
8 Tanda-Tanda Perlu Konsultasi Kesehatan Mental ke Psikiater

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

7 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

10 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

11 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

11 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

Psikiater menyebut ciri-ciri orang dengan gangguan jiwa yang butuh pertolongan medis. Ciri-ciri gangguan jiwa itu diistilahkan dengan 3P.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

12 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

15 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

16 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

44 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.