TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara melarang penyembelihan hewan kurban di lokasi yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK) berskala lokal. Ketentuan itu diberlakukan agar warga terhindar dari risiko penularan Covid-19.
Untuk wilayah pengendalian ketat berskala lokal harus ada tata laksana yang harus dilakukan seperti hewan kurban yang akan dipotong bisa dititipkan ke lokasi lain. “Atau langsung dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat," kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan 66 rukun warga (RW) yang masuk zona merah di masa PSBB transisi. Selama PSBB transisi berlangsung, pengawasan di RW zona merah akan diperketat. Kini tercatat 30 RW zona merah di lima kota Jakarta yang masuk WPK.
Wawan meminta warga menerapkan protokol kesehatan ketika penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini. Menurut dia, petugas harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
Suhu tubuh diukur dengan thermo gun di setiap pintu masuk. Panitia hewan kurban wajib berasal dari lingkungan domisilinya serta tidak sedang menjalani karantina mandiri.
Syarat lainnya, membatasi jumlah orang yang menghadiri penyembelihan hewan kurban. Wawan menyampaikan hanya panitia kurban yang dapat melihat proses penyembelihan untuk mencegah munculnya kerumunan. Masyarakat tidak diizinkan datang ke lokasi penyembelihan. "Jangan sampai lokasi penjualan, penampungan, dan pemotongan hewan kurban menjadi sentra penyebaran Covid-19."
Daging kurban akan langsung didistribusikan ke rumah warga yang berhak. Tak lupa panitia perlu membersihkan dan menyemprotkan disinfektan ke alat pemotongan sebelum dan sesudah dipakai.