TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Jakarta Utara masih memburu pembuat video hoax laundry baju tentara Cina di Kelapa Gading. Sampai saat ini, polisi baru berhasil meringkus penyebar video tersebut yang bernama Ace, 35 tahun.
"Kami lakukan penelusuran terus, kerja sama dengan cyber crime Mabes Polri siapa yang buat," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Kamis, 30 Juli 2020.
Sampai saat ini, Budhi mengatakan pihaknya masih memeriksa Ace. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus ini.
Sebelumnya, video hoax tentang laundry seragam tentara Cina itu viral pada 23 Juli 2020. Dalam video tersebut, disebutkan seragam tentara Cina yang di-laundry di Kelapa Gading bisa untuk 1 batalion pasukan.
Usai menjadi viral, Budhi segera memerintahkan anak buahnya untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Dengan dibantu Kodim setempat, kemudian memeriksa 42 tempat laundry yang tersebar di seluruh wilayah Kelapa Gading.
"Dari hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading, tidak ada satu pun laundry yang ada tempat atau pun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial tersebut," kata Budhi.
Selain itu, Budhi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Ahli Bahasa untuk mengetahui konten tulisan di dalam video yang viral. Para ahli bahasa kemudian menyatakan bahwa tulisan pada baju tentara yang ada di dalam video adalah bahasa Korea Selatan.
Setelah memastikan informasi itu hoax, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap pelaku penyebar informasi tersebut. Hasilnya, polisi mendapatkan akun Facebook milik Ace lah yang menyebarkannya.
Dari informasi di medsos, Ace tinggal daerah Jakarta Timur. Setelah dilacak lokasi tempat tinggalnya, polisi kemudian membekuk Ace di rumahnya kemarin. Ia ditangkap dengan dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.
"Kami jerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 junto Pasal 28 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Budhi.