TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menjelaskan alasannya melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.
Ahok memutuskan melakukan pelaporan ke polisi karena penghinaan sudah mencakup kepada keluarganya.
"Penghinaannya baik ke BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dan ke keluarga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2020.
Ramzy menjelaskan penghinaan terhadap kliennya itu berupa tulisan dan gambar. Pelaku mengirimkan pesan penghinaan itu melalui akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu. Mengenai isi dari pesan tersebut, Ramzy enggan menjelaskannya.
"Intinya pencemaran nama baik di medsos lah, ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," ujar Ramzy.
Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Hingga saat ini, polisi baru menangkap 1 dari 2 tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku dijemput dari 2 tempat berbeda, yakni dari Bali dan Medan.
"Saat ini yang sudah tiba di Polda Metro baru dari Bali, yang dari Medan sedang dalam perjalanan," kata Yusri.