TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap pada Senin lusa, 3 Agustus 2020 mendatang bukan lagi uji coba, melainkan sudah operasional.
"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin 3 Agustus 2020 mendatang," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.
Hal ini, kata Syafrin, bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan karena selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan tentu berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin.
Yang dituju dalam kebijakan ganjil genap ini, kata Syafrin, adalah orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian. Kemudian untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi ini.
"Saat ini kapasitas maksimum hanya 30 persen, bahkan di jam puncak seharusnya bisa 50 persen," ucapnya.
"Nah dengan perhitungan dan kalkulasi seperti ini, maka kita harapkan jika dilakukan pembatasan terhadap orang yang akan melakukan kegiatan, dia bisa menggunakan angkutan umum," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali, dengan kkata lain ada penindakan, pada Senin lusa di 25 ruas jalan ibu kota.
Kebijakan ganjil-genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi Covid-19 yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB.
ANTARA