Adapun yang dipermasalahkan adalah video Muannas saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Hadi Pranoto di Polda Metro Jaya. Menurut Angga, Hadi keberatan dengan pernyataan Muannas yang menyebut dirinya sebagai profesor. Padahal, Angga menyatakan kliennya tak pernah mengklaim sebagai profesor.
“Dalam video itu dia bilang klien kami mengaku sebagai profesor? Kan tidak ada,” ucap dia. Angga juga mengatakan kalau Hadi keberatan saat Muannas menyebut dirinya tak percaya terhadap metode tes Covid-19 seperti tes cepat alias rapid test dan tes swab. Meski begitu, Angga mengatakan kalau laporan yang ia buat bukan lah sebagai laporan balik terhadap Muannas, melainkan kasus hukum yang berbeda.
Muannas sebelumnya melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan tuduhan menyebar kabar bohong alias hoax dalam sebuah video di akun YouTube Dunia Manji. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menilai klaim Hadi Pranoto dalam video ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang berpengaruh, dan masyarakat luas. Pernyataan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. Polisi telah menaikkan status pelaporan Muannas menjadi penyidikan dan berencana memanggil Anji dan Hadi Pranoto pekan depan.