Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panggil Pengelola Karaoke Masterpiece, DKI Teliti Perizinannya

Reporter

image-gnews
Ahmad Dhani menghadiri Grand Opening Masterpiece Karaoke di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Instagram.com
Ahmad Dhani menghadiri Grand Opening Masterpiece Karaoke di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatf DKI Jakarta memanggil pengelola Karaoke Masterpiece, Senin, 10 Agustus 2020. "Siang ini kami menjadwalkan pemanggilan kepada pengelola," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui pesan teksnya. Pengelola diskotek yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, itu dipanggil lantaran beroperasi pada masa PSBB transisi.

Pemerintah DKI masih melarang tempat hiburan beroperasi pada PSBB transisi. Ia menuturkan pemanggilan dilakukan Dinas Pariwisata untuk memeriksa administrasi perizinan yang dimiliki Karaoke Masterpiece. Selain itu, pemerintah juga akan meninjau fasilitas milik tempat hiburan itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Masterpiece menyatakan beroperasi pada PSBB transisi karena untuk menutup kebutuhan gaji pegawai dan membayar listrik gedung yang mereka sewa. "Karaoke itu buka juga untuk memenuhi kebutuhan karyawan."

Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani itu pada Jumat malam, 7 Agustus 2020. Tempat karaoke itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan mengabaikan protokol kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manajemen karaoke Masterpiece mengaku hanya mengoperasikan satu dari dua lantai yang mereka sewa. Mereka mengatakan hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya untuk pelanggan yang mengenal orang dalam.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

13 hari lalu

Anak-anak bermain bola basket di atap rumah petak di Tondo, Manila, Filipina, 17 Mei 2023. Antusiasme terhadap olahraga ini semakin meningkat menjelang Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023, yang dibuka di Manila pada hari Jumat. REUTERS/Eloisa Lopez
5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.


Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

42 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.


Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

42 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.


Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

44 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Agenda: Penutupan Masa Sidang Kedua dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga serta Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Senin, 4 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

PSI menyatakan konsisten menolak kemewahan yang menggunakan anggaran tetapi tidak mengutamakan rakyat.


Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

45 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.


Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

50 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses komunikasi melalui kanal aduan untuk masalah KJMU


Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?


Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

18 Januari 2024

Sri Mulyani bergaya ala Luffy One Piece. Instagram
Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mundur dari kabinet. Bagaimana dampaknya terhadap rupiah?


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Apa Saja Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak hingga 75 Persen?

18 Januari 2024

Diskotik/TEMPO/Hendra Suhara
Apa Saja Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak hingga 75 Persen?

Pemerintah telah menetapkan pajak hiburan hingga 75 persen. Apa saja jenisnya?