TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya para Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 10.16 WIB. Anji tidak berbicara banyak kepada awak media yang sudah menunggunya di lokasi.
"Persiapannya, siap," ujar Anji sambil masuk ke dalam kantor polisi.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anji pada hari ini untuk meminta klarifikasi dugaan penyebaran berita bohong. Kasus itu berkaitan dengan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang ditayangkan di akun Youtube Dunia Manji.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Muannas Alaidid
ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas. Salah satu klaim tersebut adalah tentang obat herbal buatannya yang mampu menyembuhkan Covid-19. Menurut Muannas, klaim-klaim tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.