Belum Beralih ke Transportasi Umum
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat memberhentikan pengendara untuk dilakukan tindakan penilangan saat melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi bagi pelanggar nantinya akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan selama sepekan lalu tidak lantas membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
"Sampai saat ini dari pantauan kami, masyarakat tidak beralih ke angkutan umum karena tujuan kita melakukan pembatasan ini sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang di tengah-tengah pandemi Covid-19 khususnya pelaksanaan PSBB masa transisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin, 10 Agustu 2020.
Kendati demikian, Syafrin menilai hal tersebut akan berubah karena saat ini masih pada tahapan sosialisasi.
"Tetapi Minggu depan baru kita dapatkan data riilnya setelah dilakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar ganjil genap," ujarnya.
Syafrin mengatakan tujuan dari kebijakan ganjil genap di tengah PSBB transisi sebagai instrumen pengendalian pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, agar mobilitas warga tidak tinggi.
"Sehingga tidak terjadi kerumunan-kerumunan atau keramaian pada pusat-pusat kegiatan yang kita harapkan di sana pun tetap menerapkan prinsip-prinsip protokol kesehatan," ujarnya.
YUSUF MANURUNG/ANTARA