Untuk mengantisipasinya, Idris mengeluarkan Surat Edaran untuk Protokol Kesehatan Pribadi guna mencegah penularan Covid-19, setelah Kota Depok menjadi daerah zona merah.
"Kota Depok masuk zona merah lantaran mobilitas penduduknya yang tinggi. Mobilitas penduduk Depok yang tinggi ini menyebabkan lonjakan kasus konfirmasi positif," katanya.
Idris mengatakan berdasarkan perhitungan 15 indikator kesehatan penentu warna zonasi risiko Covid-19, nilai Kota Depok terakhir 1,71. Maka Depok masuk ke dalam zona merah, yakni risiko tinggi dengan skor 0 hingga 1,8.
Dikatakannya, peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 juga karena adanya klaster baru, yakni perkantoran. Contohnya, masyarakatnya yang bekerja di luar Kota Depok kemudian positif dan menularkan keluarga mereka.
"Jadi untuk pekerja setelah kembali ke rumah harus steril dengan cuci tangan menggunakan sabun yang bersih, kemudian mandi dan baju celana direndam air panas. Setelah itu, baru berinteraksi dengan keluarga," ujarnya.
Mohammad Idris menambahkan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif di Depok juga merupakan hasil dari semakin masifnya pendeteksian melalui rapid test maupun Swab PCR.
Saat ini, kata dia, Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Sebab reproduksi efektif (Rt) masih di bawah 1, namun kondisi genting karena mendekati 1, yaitu 0,93 perlu tindakan nyata dan kehati-hatian.
"Meski begitu, perlu diketahui, persentase kesembuhan di Kota Depok melampaui Jawa Barat dan Nasional," katanya.