“Karena pendapat dari ahli ini hakim menjadi yakin penyebab dari NF melakukan hal ini itu bukan karena perbuatannya semata tetapi ada penyebabnya,” tutur Anton. Adapun proses persidangan saat ini telah selesai. Jaksa memilih untuk pikir-pikir selama sepekan ke depan untuk memutuskan apakah hendak mengajukan banding atau tidak. Sementara tim pengacara, kata Anton, mengatakan puas dengan putusan hakim.
Dalam kasus ini, NF didakwa menghabisi nyawa seorang bocah berinisial APA, 5 tahun, pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya yang terletak di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut jaksa, bocah yang juga tetangganya itu ditenggelamkan di bak mandi.
Besoknya NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari. Namun karena lokasi kejadian di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya Polsek Taman Sari menghubungi Polsek Sawah Besar.
Polisi yang memeriksa tempat terjadinya peristiwa itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak bernyawa. Polisi menyelidiki kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.