TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta mengkritik pembangunan hunian di Kampung Akuarium (sekarang disebut Kampung Susun Akuarium), Penjaringan, Jakarta Pusat.
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi.
"Anies melanggar perda, jelas, clear," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dalam perda itu, menurut dia, tercantum bahwa area Kampung Akuarium masuk zona merah. Dia berujar zona merah berarti lahan tersebut diperuntukkan urusan pemerintahan, bukan hunian warga.
"Jadi misalnya untuk kantor kelurahan boleh. Tapi kalau untuk rumah susun ya tidak boleh," ucap dia.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD ini mengingatkan, eksekutif atau legislatif harus taat pada perda. Perda 1/2014, tambah dia, belum direvisi hingga saat ini, sehingga Anies tak boleh melanggar regulasi yang terbit di pemerintahan Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi itu.
"Ketika Pemprov mengajarkan bahkan memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pembangunan di luar zona peruntukkan, kan menyalahi aturan. Aneh juga," jelasnya.
Anies melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Kampung Susun Akuarium pada 17 Agustus 2020. Penataan Kampung Akuarium ini masuk dalam program community action plan (CAP) yang akan dimulai September 2020.
Nantinya akan ada lima blok kampung susun dengan total 241 unit hunian di atas tanah seluas 10.300 meter persegi itu. Pemerintah DKI membangun 32-56 unit hunian tipe 36 di setiap blok.
Dulu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggusur hunian warga Kampung Akuarium pada 2016 karena ilegal. Ahok rencananya hendak membangun tanggul laut di lahan itu. Di pemerintahan Anies, keputusannya berubah.