TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 3,41 miliar sejak awal pelaksanaan PSBB Transisi hingga 18 Agustus kemarin. "Denda itu dari berbagai pelanggaran protokol kesehatan dari masyarakat maupun badan usaha," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin melalui pesan teks, Kamis, 20 Agustus 2020.
PSBB transisi di Ibu Kota telah dimulai sejak 5 Juni 2020. Total denda yang diterima dari hukuman perorangan mencapai Rp 1,66 miliar, tempat atau fasilitas umum Rp 597,35 juta, dan kegiatan sosial budaya Rp 250,5 juta.
Fasilitas umum yang telah melanggar protokol kesehatan mencapai 842 tempat. Dari jumlah itu, 163 dijatuhkan hukuman denda dan sisanya 679 teguran tertulis.
Sedangkan kegiatan sosial budaya yang dijatuhi teguran tertulis ada 17 lokasi, denda 37 lokasi dan segel 26 lokasi. Pelanggaran yang paling banyak terjaring adalah penggunaan masker yang mencapai 101.401 orang.
Dari total pelanggaran itu, kata dia, 90.277 orang di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan jalan dan saluran air. Sedangkan 11.201 orang di antaranya dijatuhi hukuman denda. "Kami sedang rumuskan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan."