TEMPO.CO, Jakarta -Camat Tebet Dyan Airlangga secara rutin melakukan pengawasan dan mendapat laporan warga soal tempat-tempat usaha yang bandel melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Warunk Upnormal Tebet merupakan salah satu dari 6 tempat usaha yang pada Sabtu malam, 29 Agustus lalu kedapatan melanggar sejumlah aturan.
“Banyak pelanggaran, seperti melebihi kapasitas pengunjung dari yang seharusnya 50 persen, ini lebih. Kemudian, tidak ada jaga jarak, dalam artian, ada meja-meja yang disilang yang harusnya tidak boleh ditempati, malah ditempati. Lalu, tidak ada papan pengumuman mengenai protokol kesehatan dan kapasitas,” ujar Dyan saat dihubungi Tempo pada Selasa, 1 September 2020.
Baca: DKI Bakal Bikin Shelter Warga Eks Bukit Duri di Tebet Barat, Begini Kata Camat
Dyan mengaku menerima banyak laporan dari warga terkait Warunk Upnormal dan beberapa tempat lain di wilayah Tebet yang melanggar. Ia juga telah menyampaikan peringatan agar tempat-tempat usaha itu segera mematuhi protokol kesehatan.“Itu sudah saya ingatkan kepada mereka, tapi ya malam Minggu kemarin tetap dilanggar,” ujar Dyan.
Akibat pelanggaran tersebut, Warunk Upnormal dan beberapa tempat lainnya ditutup sementara. Selain sebagai sanksi, penutupan yang dilakukan selama 1x24 jam itu ditujukan agar tempat usaha segera membenahi penerapan protokol kesehatan sebelum diizinkan buka kembali.
“Ditutup dalam artian ditutup sementara, supaya mereka mempersiapkan protokol tempat usaha. Kita kasih waktu 1 hari, 1x24 jam, setelah kita tutup, kita lihat, kalau sudah sesuai baru boleh buka lagi,” kata Dyan.
Ia menyampaikan bahwa meskipun sanksi yang dikenakan pada pada akhir pekan lalu masih berupa penutupan sementara, bukan tidak mungkin sanksi denda progresif akan dikenakan jika tempat-tempat usaha masih bandel dan melanggar berulang kali, tepatnya jika sudah pernah kena sanksi administrasi.
“Belum sih, kan baru penutupan sementara, nanti kalau mereka melanggar lagi kita kenakan sanksi administrasi, kemudian kalau mereka setelah seminggu atau dua minggu melanggar lagi setelah kena sanksi denda, ya kita kenakan sanksi progresif,” ujar Dyan.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA