Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Camat Tebet Tutup 6 Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

image-gnews
Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Camat Tebet Dyan Airlangga secara rutin melakukan pengawasan dan mendapat laporan warga soal tempat-tempat usaha yang bandel melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Warunk Upnormal Tebet merupakan salah satu dari 6 tempat usaha yang pada Sabtu malam, 29 Agustus lalu kedapatan melanggar sejumlah aturan.

“Banyak pelanggaran, seperti melebihi kapasitas pengunjung dari yang seharusnya 50 persen, ini lebih. Kemudian, tidak ada jaga jarak, dalam artian, ada meja-meja yang disilang yang harusnya tidak boleh ditempati, malah ditempati. Lalu, tidak ada papan pengumuman mengenai protokol kesehatan dan kapasitas,” ujar Dyan saat dihubungi Tempo pada Selasa, 1 September 2020.

Baca: DKI Bakal Bikin Shelter Warga Eks Bukit Duri di Tebet Barat, Begini Kata Camat

Dyan mengaku menerima banyak laporan dari warga terkait Warunk Upnormal dan beberapa tempat lain di wilayah Tebet yang melanggar. Ia juga telah menyampaikan peringatan agar tempat-tempat usaha itu segera mematuhi protokol kesehatan.“Itu sudah saya ingatkan kepada mereka, tapi ya malam Minggu kemarin tetap dilanggar,” ujar Dyan.

Akibat pelanggaran tersebut, Warunk Upnormal dan beberapa tempat lainnya ditutup sementara. Selain sebagai sanksi, penutupan yang dilakukan selama 1x24 jam itu ditujukan agar tempat usaha segera membenahi penerapan protokol kesehatan sebelum diizinkan buka kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ditutup dalam artian ditutup sementara, supaya mereka mempersiapkan protokol tempat usaha. Kita kasih waktu 1 hari, 1x24 jam, setelah kita tutup, kita lihat, kalau sudah sesuai baru boleh buka lagi,” kata Dyan.

Ia menyampaikan bahwa meskipun sanksi yang dikenakan pada pada akhir pekan lalu masih berupa penutupan sementara, bukan tidak mungkin sanksi denda progresif akan dikenakan jika tempat-tempat usaha masih bandel dan melanggar berulang kali, tepatnya jika sudah pernah kena sanksi administrasi.

“Belum sih, kan baru penutupan sementara, nanti kalau mereka melanggar lagi kita kenakan sanksi administrasi, kemudian kalau mereka setelah seminggu atau dua minggu melanggar lagi setelah kena sanksi denda, ya kita kenakan sanksi progresif,” ujar Dyan.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

9 Agustus 2023

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

Penyakit long Covid masih menjadi ancaman serius bagi banyak orang yang pernah terinfeksi virus corona. Apa yang harus dilakukan untuk antisipasi?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

21 Juni 2023

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

Fase endemi di Indonesia perlu disikapi masyarakat dan pemerintah dengan menjaga kebiasaan baik yang sudah berjalan selama pandemi COVID-19.


Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

17 Juni 2023

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Pemerintah hapus kewajiban menggunakan masker di ruang publik. Bagaimana sebelumnya aturan tentang penggunaan masker selama Covid-19 itu?


Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

12 Juni 2023

Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya menerbitkan empat surat edaran dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.


Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

12 Juni 2023

Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan masker di MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Berikut aturan pemakaiannya.


Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

12 Juni 2023

Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

Kebijakan lepas masker belum berlaku bagi penumpang KRL Jabodetabek. Apa alasannya?


Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

11 Juni 2023

WNI yang dievakuasi dari Sudan naik bus Transjakarta menuju Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 28 April 2023. Dok. PT Transportasi Jakarta.
Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

Meski warga diperbolehkan lepas masker, tapi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.


Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

11 Juni 2023

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

Penumpang bus Transjakarta kini boleh lepas masker. Ada syarat yang harus dipenuhi.


Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

5 Juni 2023

Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK
Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

Jisoo BLACKPINK positif Covid-19 menjadi sinyal bagi semua orang untuk tetap melakukan protokol kesehatan meski aktivitas hariabn telah dilonggarkan.