Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Camat Tebet Tutup 6 Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan

image-gnews
Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP meminta kursi-kursi dinaikan ke atas meja di sebuah warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Selama PSBB, warung dan restoran masih diperbolehkan buka dan melayani pembeli dengan sistem antar atau bawa pulang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Camat Tebet Dyan Airlangga secara rutin melakukan pengawasan dan mendapat laporan warga soal tempat-tempat usaha yang bandel melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Warunk Upnormal Tebet merupakan salah satu dari 6 tempat usaha yang pada Sabtu malam, 29 Agustus lalu kedapatan melanggar sejumlah aturan.

“Banyak pelanggaran, seperti melebihi kapasitas pengunjung dari yang seharusnya 50 persen, ini lebih. Kemudian, tidak ada jaga jarak, dalam artian, ada meja-meja yang disilang yang harusnya tidak boleh ditempati, malah ditempati. Lalu, tidak ada papan pengumuman mengenai protokol kesehatan dan kapasitas,” ujar Dyan saat dihubungi Tempo pada Selasa, 1 September 2020.

Baca: DKI Bakal Bikin Shelter Warga Eks Bukit Duri di Tebet Barat, Begini Kata Camat

Dyan mengaku menerima banyak laporan dari warga terkait Warunk Upnormal dan beberapa tempat lain di wilayah Tebet yang melanggar. Ia juga telah menyampaikan peringatan agar tempat-tempat usaha itu segera mematuhi protokol kesehatan.“Itu sudah saya ingatkan kepada mereka, tapi ya malam Minggu kemarin tetap dilanggar,” ujar Dyan.

Akibat pelanggaran tersebut, Warunk Upnormal dan beberapa tempat lainnya ditutup sementara. Selain sebagai sanksi, penutupan yang dilakukan selama 1x24 jam itu ditujukan agar tempat usaha segera membenahi penerapan protokol kesehatan sebelum diizinkan buka kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ditutup dalam artian ditutup sementara, supaya mereka mempersiapkan protokol tempat usaha. Kita kasih waktu 1 hari, 1x24 jam, setelah kita tutup, kita lihat, kalau sudah sesuai baru boleh buka lagi,” kata Dyan.

Ia menyampaikan bahwa meskipun sanksi yang dikenakan pada pada akhir pekan lalu masih berupa penutupan sementara, bukan tidak mungkin sanksi denda progresif akan dikenakan jika tempat-tempat usaha masih bandel dan melanggar berulang kali, tepatnya jika sudah pernah kena sanksi administrasi.

“Belum sih, kan baru penutupan sementara, nanti kalau mereka melanggar lagi kita kenakan sanksi administrasi, kemudian kalau mereka setelah seminggu atau dua minggu melanggar lagi setelah kena sanksi denda, ya kita kenakan sanksi progresif,” ujar Dyan.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

45 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

52 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.


Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.


Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

15 Desember 2023

Sejumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan di Rumah Sakit Darurat COVID (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. RSDC Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup pada Jumat (31/3/2023), setelah pertama kali merawat pasien Covid-19 pada 23 Maret 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

Dinas Kesehatan DKI memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.


Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Bertambah Lagi Hari Ini, Total Ada 365

13 Desember 2023

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Bertambah Lagi Hari Ini, Total Ada 365

Kasus aktif Covid-19 di Jakarta hari ini kembali bertambah. Total kini ada 365 pasien yang terinfeksi virus corona.


Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

9 Agustus 2023

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

Penyakit long Covid masih menjadi ancaman serius bagi banyak orang yang pernah terinfeksi virus corona. Apa yang harus dilakukan untuk antisipasi?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?