Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tergusur Jakarta International Stadium, Warga Kampung Bayam Terima Ganti Untung

image-gnews
Warga Kampung Bayam menunjukkan berkas saat pelaksaan
Warga Kampung Bayam menunjukkan berkas saat pelaksaan "Resettlement Action Plan" (RAP) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) di Kantor Lurah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Sunter, yang tergusur proyek Jakarta International Stadium mulai menerima pencairan ganti untung. Pencairan ganti untung tahap pertama dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada 23 kepala keluarga (KK). 

"Kami memberikan ganti untung atas lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Jakarta International Stadium, yang merupakan lahan milik Pemda DKI," ujar Corporate Communication Jakpro Arnold Kindangen di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Uang ganti untung kepada warga Kampung Bayam diserahkan melalui rekening di Bank DKI. PT Jakarta Propertindo berharap hal itu dapat dipergunakan untuk warga berpindah ke lokasi yang lebih baik.

Lurah Papanggo Maryono mengimbau warga yang terkena dampak pembangunan JIS untuk tidak lagi menempati lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara ilegal. "Saya mengharapkan agar tidak ada lagi penambahan lahan di wilayah Kelurahan Papanggo. Jangan lagi menempati lahan Pemda DKI yang sedang dibangun," ujar Maryono.

Maryono juga mengharapkan warga Kampung Bayam dapat mencari lahan lain untuk pembangunan permukiman baru.

Sebanyak 23 KK yang terdaftar antusias mengambil pencairan dana yang diberikan secara langsung oleh Jakpro melalui Bank DKI.

Baca juga: Jakpro Minta Bank DKI Bantu Proyek Jakarta International Stadium

Jakarta Propertindo tidak merinci berapa total dana ganti yang dicairkan untuk 23 KK tersebut.

Seorang warga Kampung Bayam, Endang Suprihatiningsih (55) bersyukur, karena tiga bangunan semi permanen yang dimilikinya mendapat ganti yang cukup setimpal senilai Rp36,8 juta. Selain itu, penghuni kontrakan yang menghuni bangunannya juga mendapat kompensasi untuk pindahan senilai Rp4.000.000 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro.

"Kalau saya dapat uang kompensasi lebih baik disyukuri saja. Soalnya saya pernah kena penggusuran pada 2008, tapi tidak dapat ganti apa-apa," ujar Endang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Endang mengatakan uang kompensasi tersebut akan digunakan untuk mengontrak rumah di dekat kawasan sekolah anaknya, agar memudahkan anaknya belajar.

Warga Kampung Bayam yang lain, Silvianingsih juga merasa sangat beruntung mendapatkan kompensasi pencarian dana atas bangunan semi permanen yang dimilikinya. Sebelumnya Silvia sempat mengontrak di kawasan Kampung Bayam, lalu ketika ada kesempatan, dia mendirikan rumah tingkat untuk keluarganya sejak 2010.

"Tapi saya juga sudah tidak nyaman tinggal di sana, karena sering banjir juga. Jadi, saya mau pindah ke rumah di Indramayu. Uangnya mungkin saya pakai untuk modal usaha," ujar dia.

Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman di Kampung Bayam terkena dampak proyek pembangunan stadion BMW atau JIS.

Untuk kompensasi tahap pertama, Jakpro memberikan kompensasi ganti untung kepada 369 KK penerima kompensasi.

Setelah kompensasi diterima, warga Kampung Bayam diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan ini sesuai isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu.

Seluruh rangkaian kegiatan ini masuk pada agenda "Resettlement Action Plan" (RAP) JIS, yang merupakan bentuk kesadaran pihak pemilik proyek terkait pentingnya kesejahteraan warga terkena dampak untuk ikut merasakan dampak positif pembangunan proyek.

Dengan menerapkan asas kemanusiaan, Jakpro membuka kesempatan kepada warga untuk menyuarakan keinginan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan RAP Jakarta International Stadium. Selama proses RAP berlangsung, Jakpro membuka forum diskusi terhadap warga sehingga apa yang telah diupayakan menguntungkan kedua belah pihak.
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

12 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

15 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

26 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

26 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

26 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

27 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

27 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

29 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

30 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

34 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.