TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mendapati salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat melanggar ketentuan PSBB transisi pada Kamis malam, 3 September 2020.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, pihaknya menyidak Beer Castle Bar and Resto, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kemarin malam sekitar 23.30 WIB.
"Di sana ada karaoke segala macam, kan itu kegiatan yang belum diperbolehkan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Satpol PP DKI, dia mengutarakan, memperoleh informasi Beer Castle dibuka di tengah pandemi Covid-19. Lokasinya berada di ruko kawasan Perumahan Taman Palem. Padahal, pemerintah DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum mengizinkan pembukaan tempat hiburan malam.
Arifin menyebut, pengunjung ramai memadati ruangan Beer Castle. Mereka menikmati musik karaoke dengan bernyanyi dan berjoget. Hal itu lantas membuat mereka melepas masker.
Meski demikian, Satpol PP hanya memberikan sanksi kepada pengelola Beer Castle. Menurut Arifin, petugas tidak bisa menyalahkan pengunjung tempat hiburan malam.
"Karena mereka minum dan nyanyi kan pasti buka masker. Tapi ketika saya suruh mereka keluar, semuanya pakai masker. Yang jadi pelanggaran ini kan adalah pengelolanya," jelas dia.
Dari luar gedung, lanjut dia, lampu Beer Castle memang tampak menyala. Namun, lokasi Beer Castle berada di antara ruko-ruko lain, sehingga tidak terdeteksi apakah mobil yang terparkir di depan gedung memang menyambangi tempat tersebut.
"Jadi kesannya orang pikir mungkin dianggapnya ke ruko sebelah, tapi ternyata sasarannya ruko tempat hiburan tadi," ucap dia.
Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa kali menyidak tempat hiburan malam di masa PSBB transisi. Salah satu tempat yang terjaring sebelumnya adalah Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat.