TEMPO.CO, Jakarta - Camat Gambir Fauzi menyatakan proses perobohan ruko ambruk hingga sempat menutup Jalan Kyai Caringin dihentikan untuk sementara. Proses perobohan bangunan yang hendak dijadikan hotel itu dihentikan hingga penyelidikan Polsek Gambir selesai.
"Kepolisian masih melakukan pemeriksaan, mereka juga masih meminta keterangan dari beberapa orang. Nah, dipastikan kegiatan itu (perobohan) dihentikan sementara," ujar Fauzi saat ditemui di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 4 September 2020.
Fauzi mengatakan selain pemeriksaan dari polisi, alasan lain perobohan ruko di Jalan Kyai Caringin tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dia tidak berizin, otomatis tidak dilanjutkan. Kalau berizin, pasti dilakukan pemeriksaan bangunan dan pengecekan teknik pembongkaran dari tim PTSP. Kami pasti berikan telaah sehingga pembongkarannya pasti aman dan tidak membahayakan masyarakat," kata Fauzi.
Baca juga: Imbas Ruko Ambruk, Transjakarta Alihkan Rute Harmoni-Grogol via Roxy
Bangunan 4 lantai yang roboh itu saat ini sudah diberi garis polisi. Polsek Gambir telah memeriksa 10 saksi terkait gedung runtuh di Jalan Kyai Caringin nomor 2 A-B itu.
Peristiwa ruko ambruk itu terjadi Kamis 3 September, sekitar pukul 15.00. Material bangunan ambruk hingga menutup akses jalan. Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat.