TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda usulan Pemerintah Provinsi, Rabu, 9 September 2020.
Ketiganya yaitu Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta PPPIJ, Raperda tentang pencabutan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Raperda tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Baca Juga: Di Balik Penolakan Laporan APBD Anies Baswedan, Fraksi PAN: Kami Kecewa
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan ketiga Perda itu bermanfaat untuk memperbaiki tata kelola hukum dan keuangan di Ibu Kota. “Setelah mendapat persetujuan dari paripurna, Bapemperda akan segera menjadwalkan pembahasan tiga Raperda tersebut secara simultan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 September 2020.
Menurut Dedi, Raperda tentang pencabutan Perda PPPIJ penting untuk menata peraturan perundang-undangan daerah dengan tetap mempertahankan Jakarta Islamic Center sebagai PPPIJ. Sementara itu, Raperda tentang pencabutan Perda DCD ditujukan untuk memberi ruang fiskal yang memadai, terlebih dalam kondisi pandemi saat ini.
Terakhir, kata Dedi, Raperda Dharma Jaya penting untuk menegaskan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. “Ini akan meningkatkan kapasitas perusahaan milik daerah, sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik sebagaimana fungsi BUMD,” tutur Dedi.
Setelah rapat paripurna dengar pandangan umum fraksi hari ini, pekan depan diagendakan rapat untuk mendengar jawaban dari Gubernur Anies Baswedan. Jika telah rampung, baru lah Bapemperda menggelar rapat bersama Komisi C dan Komisi E untuk mendengar pemaparan eksekutif, dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal Raperda.