TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk mensinkronkan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total dengan sejumlah kepala daerah di sekitar Ibu Kota. Rencananya, hal itu akan dibahas pada rapat virtual yang akan digelar pukul 14.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Anies mengundang Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Wali Kota dan Bupati Bekasi, Bogor, Tangerang, Wali Kota Depok, dan Wali Kota Tangerang Selatan. “Kami akan merapatkan tentang pelaksanaan PSBB sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta tapi kami sinkronkan,” ujar dia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: PSBB, Anies Baswedan Akan Rapat dengan Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek
Anies mengatakan belum dapat merinci kebijakan yang akan diterapkan saat PSBB total berlaku Senin, 14 September 2020. Yang jelas, kata dia, saat PSBB berlaku, kegiatan di gedung perkantoran ditiadakan, tempat hiburan ditutup, serta akan ada pembatasan jumlah kendaraan umum dan penumpangnya. Anies mengatakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap juga untuk sementara ditiadakan. “Detilnya kami sampaikan setelah rapat,” tutur dia.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mengambil kebijakan rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB Jakarta secara total. Hal itu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
Anies hanya mengizinkan 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Selain itu, 11 bidang perusahaan itu juga tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.
Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian. "Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup," ujarnya.