TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus masa transisi dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19, pro dan kontra terjadi di masyarakat.
Iboi, 28 tahun, warga Senen, Jakarta Pusat, tak keberatan PSBB kembali diberlakukan di Jakarta. Dia menyaksikan sendiri banyak orang tak mematuhi protokol kesehatan saat PSBB Transisi Fase 1 diberlakukan.
"Banyak banget orang-orang yang ga patuh, jadi daripada membahayakan diri sendiri, lebih baik PSBB aja," kata Iboi kepada Tempo, Jumat, 1 September 2020.
Iboi berpendapat, bahkan seharusnya pemerintah mengambil langkah karantina wilayah total atau lockdown agar penyebaran virus dapat terhenti. Kebijakan ini dapat diterapkan asalkan, pemerintah mau menanggung biaya hidup masyarakat terdampak.
"Kalau pemerintah bisa nanggung (biaya hidup), setuju lockdown," kata Iboi.
Usul agar pemerintah memberlakukan lockdown juga disampaikan Syaiful Rachman, seorang pegawai swasta ini.
Syaiful menilai PSBB merupakan kebijakan setengah hati yang dampaknya tak terlalu efektif menurunkan penularan Covid-19, tapi secara signifikan membuat ekonomi melemah.
"Menurut saya PSBB ga terlalu efektif, mending lockdown untuk beberapa waktu, habis itu bisa normal lagi," ujar Syaiful.
Pendapat berbeda yang menolak penerapan kembali PSBB juga datang dari seorang warga Kalideres bernama Faldo. Ia mengatakan baru saja mendapat pekerjaannya kembali sebagai sales ponsel setelah mal dibuka.
Faldo khawatir penerapan PSBB membuat mal kembali ditutup dan ia kehilangan pekerjaannya lagi. "Baru sebulan saya kerja, masa jadi pengangguran lagi," kata dia.
PSBB akan kembali diberlakukan di Ibu Kota mulai Senin depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan rem darurat karena kasus Covid-19 terus melonjak hingga masuk kategori bahaya. Masyarakat juga masih enggan menggunakan masker meski Satpol PP melakukan razia masker setiap hari.
Dalam kebijakan PSBB kali ini, Anies Baswedan kembali melarang kantor beroperasi mulai Senin besok, kecuali 11 bidang yang esensial. Rumah makan dan restoran diperbolehkan beroperasi tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat "Hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," ujar Anies Baswedan.