TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur telah memeriksa 138 tempat usaha sejak Ahad-Rabu, 13-16 September 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 49 diantaranya, terdiri dari 4 perusahaan dan 45 rumah makan, kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Empat perusahaan itu terdiri dari perusahaan terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perusahaan Dagang (PD). “mereka diberi teguran tertulis,” kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian, dalam keterangan tertulisnya yang Tempo terima pada Kamis, 17 September 2020.
Berikut adalah daftar empat perusahaan beserta jenis pelanggarannya:
- PT. Grama Selindo Utama, Jalan Utan Kayu Raya.
Tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu giliran kerja (shift).
- CV. Vision, Pertokoan Waru, Jalan Jatinegara Barat
Tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu giliran kerja (shift).
- PD. Sumber Timur, Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu
Tidak mewajibkan pekerja atau pengunjung mengenakan masker.
- PT. Kalola Printing, Jalan Raya Setu Cipayung
Tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu giliran kerja (shift).
Beberapa pelanggaran lain yang ditemukan jajaran satpol PP Jakarta Timur adalah tempat usaha dan rumah makan yang tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, tidak menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, sabun, serta cairan pencuci tangan, melayani makan di tempat, serta tidak menjaga jarak antar orang.
Selain teguran tertulis, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara 1x24 jam dan 3x24 jam. Terdapat pula tempat-tempat seperti Toko Matahari, gerai J&T Express yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Sejak Senin, 14 September 2020, Gubernur Anies Baswedan telah menerapkan kembali PSBB secara ketat. Berbeda dengan PSBB Jilid pertama, Anies Baswedan tetap memperbolehkan rumah ibadah yang berada di lingkungan warga tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama PSBB ini. Sedangkan tempat ibadah yang dikunjungi warga dari berbagai wilayah tidak dibolehkan dibuka. Restoran dan cafe dibolehkan dibuka, namun pengunjung tidak boleh makan di tempat.