TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan aturan pembatasan aktivitas warganya pada malam hari di ruang publik untuk menekan penularan virus corona di wilayah setempat. Maksimal aktivitas sampai jam 21.00 sampai 23.00 WIB.
"Tidak ada larangan, hanya waktunya dikurangi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis, 17 September 2020.
Aturan jam malam itu termaktub dalam surat edaran nomor 556/1211-Set.Covid19 tentang standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di tempat usaha kepariwisataan dan hiburan yang diterbitkan pada Rabu, 16 September 2020.
Di dalamnya mengatur operasional tempat hiburan malam maksimal sampai jam 23.00 WIB, seperti permainan biliar maksimal jam 22.00 WIB, panti pijat maksimal sampai jam 21.00 WIB, arena bermain anak maksimal jam 21.00 WIB, rumah makan setelah jam 21.00 hanya diizinkan melayani take away (dibawa pulang).
Sedangkan gedung pertemuan dan gelanggang olahraga (GOR) maksimal boleh beroperasi sampai jam 21.00 WIB. Apabila ketentuan di atas tidak dipatuhi, akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku di Kota Bekasi. "Pengawasannya kami perketat," kata Rahmat Effendi.
Baca Juga:
Rahmat mengatakan, meskipun ada pengetatan pembatasan sosial, pemerintah tidak menutup aktivitas usaha. Hal ini mempertimbangkan perekonomian di wilayah setempat. "Hanya penyesuaian saja," kata Rahmat.