TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, warga Bogor, Depok, dan Bekasi agar mematuhi aturan yang melarang penggunaan masker scuba dan buff di dalam Kereta Rel Listrik atau KRL Commuter Line.
“Dulu scuba oke (dipakai) karena mudah dan murah, sekarang tidak boleh, ya, sudah menyesuaikan atau beradaptasi saja,” kata dia, dikutip dari rilis, Kamis, 17 September 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, aturan baru itu bagian dari Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi. Masker scuba dan buff, dinilai tidak efektif mencegah percikan air ludah atau droplet saat bersin atau batuk.
Dia mengutip informasi yang dilansir PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang menyebutkan masker scuba dan buff hanya memiliki efektivitas 0-5 persen untuk mencegah terpapar debu, virus, bakteri, atau partikel lainnya. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masker scuba dan buff tidak efektif menahan virus corona karena hanya memiliki satu lapisan yang dianggap terlalu tipis.
Ridwan Kamil meminta warga Bodebek pengguna KRL Commuter Line agar mematuhi aturan baru tersebut. “Karena ini bagian dari AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru),” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, aturan baru penggunaan masker juga terus diperbarui. Dia mencontohkan, dulu di awal pandemi, penggunaan masker hanya disarankan bagi yang sakit. Belakangan yang sehat pun wajib mengenakan masker.
“Dulu, yang pakai masker hanya untuk yang sakit, setelah direvisi ternyata untuk (dipakai) orang yang sehat juga,” kata Ridwan Kamil.
Penggunaan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah mengkampanyekan dengan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.