TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan korban mutilasi di Apartemen Kalibata City Rinaldi Harley Wismanu dibunuh dengan cara dipukul dan ditusuk sebelum akhirnya dimutilasi. Eksekutor pembunuhan adalah lelaki berinisial DAF, 26 tahun.
"Langsung memukulkan ke kepalanya sebanyak tiga kali. Kemudian melakukan penusukan sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2020.
Nana mengatakan, pembunuhan berlangsung di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka, yakni DAF dan LAS (27).
Korban disebut mengenal tersangka LAS dari aplikasi kencan Tinder. Setelah berkomunikasi daring, Rinaldi dan LAS sepakat bertemu di apartemen itu. Mereka menyewa apartemen selama 6 hari, 7-12 september 2020. Saat keduanya masuk ke apartemen pada 9 September, DAF ternyata sudah berada di sana terlebih dahulu dengan bersembunyi dalam kamar mandi.
Nana mengatakan, korban dieksekusi oleh DAF setelah ngobrol dan berhubungan badan dengan LAS. "Setelah korban meninggal dunia, mereka (para tersangka) kebingungan mau diapakan korban ini," ujar Nana.
Tersangka LAS dan DAF lantas menyeret korban ke dalam kamar mandi. Setelah itu, ujar Nana, kedua tersangka keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, cat tembok, dan kain sprei. Setelah berbelanja, keduanya kembali ke apartemen.
"Mereka lantas melakukan mutilasi menjadi sebelas bagian," kata Nana.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek. Kedua tersangka memasukkan kresek-kresek tersebut dalam dua koper dan satu ransel. Mereka memindahkan potongan tubuh tersebut ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan di lantai 16.
Nana mengatakan, motif pembunuhan ini adalah ekonomi. Setelah menghabisi nyawa Rinaldi, kedua tersangka menguras uang dalam rekening korban. Uang tersebut dibelanjakan membeli emas, sepeda motor, hingga menyewa sebuah rumah di Cimanggis. Rencananya, korban bakal dikubur di rumah tersebut.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau Pasal 338 dan 365 KUHP," kata Nana.