Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Korban Ditusuk 7 Kali Terlebih Dulu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban merupakan seorang pria yang ditemukan di sebuah unit di Apartemen Kalibata City. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban merupakan seorang pria yang ditemukan di sebuah unit di Apartemen Kalibata City. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan korban mutilasi di Apartemen Kalibata City Rinaldi Harley Wismanu dibunuh dengan cara dipukul dan ditusuk sebelum akhirnya dimutilasi. Eksekutor pembunuhan adalah lelaki berinisial DAF, 26 tahun.

"Langsung memukulkan ke kepalanya sebanyak tiga kali. Kemudian melakukan penusukan sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2020.

Nana mengatakan, pembunuhan berlangsung di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka, yakni DAF dan LAS (27).

Korban disebut mengenal tersangka LAS dari aplikasi kencan Tinder. Setelah berkomunikasi daring, Rinaldi dan LAS sepakat bertemu di apartemen itu. Mereka menyewa apartemen selama 6 hari, 7-12 september 2020. Saat keduanya masuk ke apartemen pada 9 September, DAF ternyata sudah berada di sana terlebih dahulu dengan bersembunyi dalam kamar mandi.

Nana mengatakan, korban dieksekusi oleh DAF setelah ngobrol dan berhubungan badan dengan LAS. "Setelah korban meninggal dunia, mereka (para tersangka) kebingungan mau diapakan korban ini," ujar Nana.

Tersangka LAS dan DAF lantas menyeret korban ke dalam kamar mandi. Setelah itu, ujar Nana, kedua tersangka keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, cat tembok, dan kain sprei. Setelah berbelanja, keduanya kembali ke apartemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka lantas melakukan mutilasi menjadi sebelas bagian," kata Nana.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek. Kedua tersangka memasukkan kresek-kresek tersebut dalam dua koper dan satu ransel. Mereka memindahkan potongan tubuh tersebut ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan di lantai 16.

Nana mengatakan, motif pembunuhan ini adalah ekonomi. Setelah menghabisi nyawa Rinaldi, kedua tersangka menguras uang dalam rekening korban. Uang tersebut dibelanjakan membeli emas, sepeda motor, hingga menyewa sebuah rumah di Cimanggis. Rencananya, korban bakal dikubur di rumah tersebut.

"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau Pasal 338 dan 365 KUHP," kata Nana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

1 hari lalu

Perdana Menteri India Narendra Modi mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau saat kesempatan berfoto menjelang pertemuan mereka di Hyderabad House di New Delhi, India, 23 Februari 2018. REUTERS/Adnan Abidi/File Photo
Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

PM Justin Trudeau menuduh New Delhi mendalangi kekerasan di negaranya, setelah Kanada-India saling mengusir diplomat


Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

1 hari lalu

Lengan seorang anak Palestina yang tewas tergeletak di bawah reruntuhan rumah yang terkena serangan Israel, di tengah konflik Israel-Hamas, di Kota Gaza, 16 Oktober 2024. Tujuh dari mereka yang tewas telah dipindahkan, dan enam masih terkubur di bawah reruntuhan. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

Tanggapan global terhadap aksi Israel di RS Al-Aqsa memperlihatkan kecaman dan seruan luas untuk keadilan bagi para korban.


Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

4 hari lalu

Kandidat Presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump mengenakan perban telinga saat menghadiri Konvensi Nasional Partai Republik (RNC), di Fiserv Forum di Milwaukee, Wisconsin, AS, 18 Juli 2024. Donald Trump mengenakan perban telinga setelah terkena tembakan saat berkampanye pada 13 Juli 2024 lalu. REUTERS/Andrew Kelly
Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

Seorang pria bersenjata berada di dekat tempat kampanye Donald Trump. Ia ditangkap atas dakwaan kepemilikan senjata api.


5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

5 hari lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

7 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

7 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

7 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

8 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

8 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.