TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pengedar sabu berkedok ojek online (ojol) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat. Selain tiga orang itu, polisi juga menangkap seorang perempuan yang menjadi anggota pengedar narkoba itu.
Dari tangan para pengedar sabu itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi yang terbagi dalam beberapa paket. Para pengedar itu, AR, AJ dan KA ditangkap di tempat terpisah, yaitu di Koja, Jakarta Utara dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya AR kita tangkap di Koja. Lalu barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah di Depok ada 4 paket sabu. Beratnya mencapai 550 gram," ujar Kanit I Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Jordan saat dikonfirmasi, Selasa 22 September 2020.
Dari penangkapan AR, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke Jagakarsa. Di sanalah AJ dan KA ditangkap dengan barang bukti 25 gram sabu.
Baca juga: WNA Bandar Narkoba yang Jadi Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Ini Modusnya
Kepada polisi AJ mengaku baru melakukan pengiriman paket sabu kepada perempuan berinisial R yang tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
"R, dia bukan bagian dari komunitas ojol, tapi dia orang dari bandarnya. Nah ini yang kita incar sekarang. Dari R kita dapat barang bukti 600 gram sabu dan 58 pil ekstasi," ujar Jordan.
Keempat orang itu mengaku memiliki peran sebagai kurir narkoba yang telah mengedarkan narkoba sebanyak 6 kali. Kini polisi memburu bandar narkoba mereka.
"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," ujar Jordan.
Tiga pengedar sabu, yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online, dan satu wanita itu kini menjadi tahanan Polres Jakarta Pusat. Mereka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.