Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Harga Swab Test, Dinkes: Di DKI Gratis Kalau Ada Gejala Covid-19

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyambut kebijakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan harga acuan tertinggi swab test mandiri sebesar Rp 900 ribu.

"Kami sangat mendukung kebijakan tersebut," kata Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.

Menurut dia, banyak masyarakat yang juga ingin melakukan tes usap secara mandiri di rumah sakit. Penetapan harga acuan tertinggi bisa meringankan warga yang mau menjalani tes sendiri.

Meski begitu sejak awal Pemerintahan DKI telah menggelar pemeriksaan uji seka secara gratis bagi warga yang mempunyai gejala Covid-19 atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Kalau di Jakarta asalkan ada keluhan itu tinggal datang ke Puskesmas atau rumah sakit pemerintah maka akan langsung diperiksa gratis."

Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi swab test mandiri sebesar Rp 900 ribu. Hal ini disepakati Kemenkes bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami menyetujui batas tertinggi yang bisa kami pertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp 900 ribu," ujar plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat, 2 Oktober 2020.

Abdul mengatakan WHO menetapkan pendeteksian Covid-19 ini hanya bisa dilakukan dengan deteksi molekuler dengan menggunakan tes PCR lewat pengambilan swab. Ia mengatakan penetapan ini sudah melewati berbagai pertimbangan.

Setidaknya ada tiga kali pembahasan antara Kemenkes dengan BPKP untuk menetapkan batas tertinggi ini. Ia pun menegaskan bahwa harga tertinggi ini sudah dengan mempertimbangkan berbagai komponen. Mulai dari jasa pelayanan atau jasa SDM, jasa ekstraksi, hingga jasa pengambilan sampel.

Ia mengatakan saat ini, harga tersebut akan terlebih dahulu disosialisasikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan. Setelah itu, baru Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran. "(Harga) akan mulai berlaku saat surat edaran diterbitkan. Mungkin Senin," kata Kadir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

1 jam lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.


Kampanye 7.500 Langkah, Dinas Kesehatan Jakarta: Kurangi Risiko Penyakit Kronis

13 jam lalu

Pejalan kaki melewati Terowongan Kendal usai adanya larangan Pedagang Kaki Lima (PKL), Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat larangan PKL berdagang dikawasan itu karena dianggap mengganggu jalur pejalan kaki, sebelumnya kawasan tersebut sempat viral karena dipadati oleh PKL di jam-jam sibuk. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kampanye 7.500 Langkah, Dinas Kesehatan Jakarta: Kurangi Risiko Penyakit Kronis

Dinas Kesehatan DKI memastikan kampanye 7.500 langkah bagi aparatur sipil negara untuk membudidayakan pola hidup sehat.


Mengenali Nyamuk Wolbachia, Upaya Pencegahan DBD

14 hari lalu

Pernah ditolak, ini tujuan dari rencana pelepasan nyamuk Aedes aegypti yang mengandung wolbachia di Jakarta Barat. Sebaiknya selalu waspada. Foto: Canva
Mengenali Nyamuk Wolbachia, Upaya Pencegahan DBD

Wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti bisa menurunkan replikasi virus penyebab demam berdarah dengue atau DBD


Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

15 hari lalu

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 11 Januari 2024. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

15 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

15 hari lalu

Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?


Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

27 hari lalu

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 16 Februari 2022. Bandara Bali kembali melayani penerbangan reguler perdana rute Singapura-Bali-Singapura oleh maskapai Singapore Airlines, usai dibukanya kembali pintu masuk internasional di bandara tersebut setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

Kasus Covid-19 di Singapura melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah menggenjot vaksinasi ke warganya.


COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

28 hari lalu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. TEMPO/Subekti
COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

Masyarakat kembali diminta menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam merespons potensi peningkatan kasus COVID-19.


Kasus Varian KP Covid-19 Meningkat di Singapura, Epidemiolog Sarankan Ini ke Warga Indonesia

29 hari lalu

ilustrasi - Dokter memegang botol ampul kaca mengandung sel molekul virus corona Covid-19 asal Inggris yang telah mengalami mutasi RNA menjadi varian baru. (ANTARA/Shutterstock/pri.)
Kasus Varian KP Covid-19 Meningkat di Singapura, Epidemiolog Sarankan Ini ke Warga Indonesia

Varian KP.1 dan KP.2 belum terdeteksi di Indonesia, namun masyarakat diimbau agar tidak lengah dan tetap menjaga imun.


Di Balik Agenda Pembentukan Dewan Media Sosial

29 hari lalu

Di Balik Agenda Pembentukan Dewan Media Sosial

Pemerintah akan membentuk dewan media sosial sebagai mediator sengketa di ruang digital. Patut dicurigai untuk membungkam kebebasan berpendapat...