TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Muhammad Kuncoro Wibowo enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan 12 bulan," kata ketua majelis hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 Juni 2024.
Majelis hakim menyatakan Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal-hal yang meringankan hukuman Kuncoro yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, program penyaluran beras telah terlaksana dan telah sampai pada penerima KPM/KPH. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Kuncoro dianggap terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial. Hakim menilai korupsi ini merugikan negara sejumlah Rp 127 miliar.
Vonis terhadap Kuncoro lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kuncoro dengan pidana sembilan tahun penjara. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 ini juga didakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.
Oleh sebab itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AMELIA RAHIMA SARI | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Pati