TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh yang berunjuk rasa di Pos 9 Tanjung Priok, Jalan Raya Pelabuhan, Jakarta Utara berencana menyiapkan dua langkah hukum untuk menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja oleh anggota Dewan dalam paripurna pada Senin, 5 Oktober lalu. Bentuknya berupa upaya litigasi berupa uji materiil atau menggelorakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah. “Itu strategi perjuangan kita," ujar seorang orator di atas mobil komando saat aksi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Unjuk rasa buruh menolak UU Cipta Kerja di Pos 9 Tanjung Priok hari ini adalah yang kedua kalinya. Di samping lintasan truk-truk kontainer di Jalan Raya Pelabuhan, para buruh berbanjar dengan menjaga jarak. Lebih dari dua jam diterpa panas matahari, mereka berdemonstrasi dengan pengawasan polisi.
Massa berasal dari berbagai organisasi buruh, antara lain Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Perempuan yang sedang berorasi di atas mobil komando juga menyampaikan bahwa banyak buruh wanita, khususnya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur, hingga saat ini belum menjadi karyawan tetap. UU Cipta Kerja dinilai akan semakin memperburuk posisi buruh perempuan. "Buruh perempuan akan semakin sulit untuk menjadi pekerja tetap," kata dia.
Masalah pekerja kontrak merupakan satu dari berbagai isu kontroversial dalam UU Cipta Kerja. Dalam undang-undang baru itu, Dewan menghapus jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan mengubah Pasal 56 dan 59 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu membuat kontrak bisa dilakukan tanpa batas waktu.
Mengenai judicial review, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebelumnya telah menyatakan bakal mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan pihaknya menolak undang-undang itu. "KPA akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Dewi dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020.
M YUSUF MANURUNG | BUDIARTI UTAMI PUTRI